Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Perlindungan Sumber Air di Bandarlampung: Larangan Pembangunan di Kawasan Resapan

Perlindungan Sumber Air di Bandarlampung: Larangan Pembangunan di Kawasan Resapan

HarianLampung.co.id – Dalam pembangunan perumahan, ada beberapa daerah yang tidak boleh digunakan. Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa selain daerah resapan air, kawasan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga tidak boleh dibangun.

Contohnya, di Kecamatan Rajabasa terdapat sawah yang merupakan daerah LP2B yang tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan perumahan. Namun, untuk Tahun 2025, ada rencana pembangunan perumahan di daerah Kemiling dan Labuhan Ratu yang dianggap aman.

Yusnadi menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, agar tidak menimbulkan masalah banjir di kemudian hari.

Selain itu, perumahan yang sudah direncanakan harus memenuhi syarat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pengembang perumahan harus menyediakan sekitar 35 hingga 38 persen fasilitas tersebut, termasuk jalan, sarana peribadatan, ruang pemakaman, dan ruang terbuka hijau.