HarianLampung.co.id – Dua Pelaku Penyelundupan Ganja Berhasil Diamankan di Bali
Sebuah kasus penyelundupan ganja berhasil diungkap oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Lampung. Dua pelaku berinisial VS (50 tahun) dan AAMP (39 tahun) berhasil ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah warga Denpasar, Bali.
Pada Jumat, 21 Februari 2025, tim kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram ganja dari Medan ke Bali. Setelah penggagalan, dilakukan pengembangan kasus dan kedua pelaku berhasil ditangkap di Denpasar, Bali.
Dalam penggeledahan, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram. Penyelundupan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin canggih dalam menyamarkan peredarannya. Barang haram tersebut dikemas dalam kardus berlabel Sriwijaya Teh Indonesia untuk mengelabui petugas di wilayah perbatasan.
Pelaku menyamarkan ganja dalam kemasan teh dengan label Strawberry, Apple, dan Matcha Tea Exclusive agar tidak mencurigakan. Kapolres menyatakan bahwa pengawasan di Pelabuhan Bakauheni terus diperketat karena merupakan titik rawan penyelundupan barang terlarang di wilayah tersebut.
Kasus ini melibatkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku. Upaya pencegahan terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.