HarianLampung.co.id – Perang sarung dan petasan di sekitar jalur kereta api? Bahaya banget! Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, sangat prihatin dengan kegiatan berbahaya ini. Dia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak hanya membahayakan nyawa mereka sendiri, tapi juga melanggar hukum.
KAI, perusahaan kereta api, sangat tegas melarang siapapun berada di jalur kereta api untuk hal-hal selain kepentingan operasional kereta. Bagi yang melanggar aturan ini, bisa kena hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta. Serem banget, ya?
Namun, KAI juga tidak tinggal diam. Mereka rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya bermain di jalur kereta api. Mereka juga bekerjasama dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan di area rawan dan melakukan patroli rutin di jalur kereta.
Jadi, mari kita sama-sama ciptakan keselamatan dan keamanan bersama. Jika melihat ada orang bermain di jalur kereta api, jangan ragu untuk memberikan pengertian atau teguran. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga agar perjalanan kereta api tetap aman dan lancar. Semoga kita bisa saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.