HarianLampung.co.id – Perdamaian antara M Hersa A Wijaya dan keluarga korban dalam kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur telah tercapai melalui restorative justice di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Kabar baik ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Novita Wulandari.
Menurut Novita, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan hal ini telah tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani di pengadilan. Proses perdamaian ini didasarkan pada pedoman Perma No1 Tahun 2024 yang berlaku di pengadilan. Meskipun demikian, proses persidangan tetap akan berlanjut sesuai aturan hukum dan putusan akhir akan tetap ditentukan oleh hakim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto juga menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara tersebut di sidang putusan mendatang. Meskipun demikian, proses persidangan tetap akan berlangsung dengan tuntutan dari jaksa hingga putusan akhir dari hakim.
Sebelumnya, M Hersa A Wijaya menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Jaksa Novita Wulandari telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.