Tips Polres Bandarlampung untuk Arus Mudik Lancar: Pembatasan Angkutan Barang

Tips Polres Bandarlampung untuk Arus Mudik Lancar: Pembatasan Angkutan Barang

HarianLampung.co.id – Pelarangan operasional angkutan barang selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H telah dimulai pada Senin 24 Maret hingga 8 April,” ungkap Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika. Kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara Dirjen Hub, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang diimbau untuk patuh terhadap aturan pembatasan ini. Kebijakan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis angkutan seperti bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis. Angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga dikecualikan dari pembatasan.

Polresta Bandarlampung akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini ditaati, terutama di Kota Bandarlampung. Setiap angkutan barang yang diizinkan beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan informasi tentang barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan kendaraan.