HarianLampung.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan jaringan Ferdy Pratama pada 17 Maret 2025. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan. Penangkapan terjadi ketika petugas di pelabuhan mendapat informasi tentang upaya penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa.
Seorang kurir asal Malaysia berhasil diamankan dengan membawa 12 kg Sabu dalam tasnya. Pelaku ini teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan Ferdy Pratama. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni diperketat untuk mencegah peredaran narkoba di area tersebut.
Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.