HarianLampung.co.id – Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa sejumlah narkotika senilai Rp70,3 miliar telah dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja seberat 163 kg, sabu 68,9 kg, dan ekstasi 3.517 butir. Penyitaan ini dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, dengan 46 tersangka berhasil dibekuk.
Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki berbagai peran dalam peredaran narkoba, mulai dari kurir hingga bandar. Dari pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 442.117 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti hingga habis, kemudian dibuang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bakung. Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kegiatan pemeriksaan narkoba akan terus digencarkan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya rutin Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga dengan adanya tindakan ini, masyarakat semakin terhindar dari bahaya penggunaan narkotika.