DPRD Lampung Mendorong Perusahaan untuk Segera Membayar THR Karyawan

DPRD Lampung Mendorong Perusahaan untuk Segera Membayar THR Karyawan

HarianLampung.co.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. THR juga dianggap sebagai bentuk penghargaan yang bisa meningkatkan kebahagiaan karyawan dalam menyambut Lebaran.

Menurut Junaidi, pencairan THR sudah diatur dalam regulasi yang jelas, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan diingatkan untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak menunda pencairan THR karyawan.

Juniardi juga mengimbau karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan untuk segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker telah membuka posko pengaduan untuk menangani masalah terkait pencairan THR.

“Jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker jika belum menerima THR. Posko pengaduan siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” ujar Junaidi.

DPRD Lampung juga menyarankan pemerintah untuk memastikan distribusi bahan pokok lancar menjelang Lebaran dan berjanji untuk mengawal aspirasi mahasiswa terkait UU TNI dan RUU Polri. Selain itu, 16 ruas jalan di Lampung juga sedang diperbaiki untuk meningkatkan kualitas infrastruktur.

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News