HarianLampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung sangat menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah. Pertama, memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu. Kedua, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pemanfaatan sampah secara bijak. Dan ketiga, mendorong aksi nyata pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan sampah. Mereka menargetkan terbentuknya minimal satu bank sampah unit (BSU) di setiap rukun warga (RW) dan satu bank sampah induk (BSI) di setiap kecamatan. Hal ini diharapkan dapat mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai di Provinsi Lampung.
Dalam upaya mendukung pembentukan bank sampah, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan edukasi dan pendampingan. Mereka berharap bahwa kegiatan ini dapat menginspirasi seluruh masyarakat untuk ikut bergerak dalam pengelolaan sampah. Dengan adanya regulasi, edukasi, dan partisipasi aktif dari semua pihak, Pemerintah Provinsi Lampung bertekad untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.