HarianLampung.co.id – Penutupan tambang galian C di Kecamatan Sukabumi oleh Pemerintah Provinsi Lampung bukan hanya sekedar upaya untuk menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan, namun juga karena tambang tersebut tidak memiliki izin yang sah. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, setelah penutupan dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan rehabilitasi lingkungan di area tambang tersebut.
Rehabilitasi dilakukan agar kondisi lingkungan kembali membaik, terutama untuk mencegah pasir turun ke sungai dan mengurangi risiko sedimentasi. Tindakan rehabilitasi ini dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Lampung melakukan penyidikan terhadap tambang ilegal tersebut.
Menurut Kusumawati, tambang galian C ilegal tersebut menjadi salah satu penyebab banjir di sekitar area tersebut dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan memberikan izin lingkungan kepada tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Kusumawati juga menambahkan bahwa pihak yang mengeluarkan izin tambang harus mematuhi regulasi yang sudah ada, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan lingkungan sekitar tambang dapat pulih kembali dan terhindar dari dampak negatif akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.