Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Memahami Konsep Restoratif Justice: Langkah Kejari Lamtim di Margasari

Memahami Konsep Restoratif Justice: Langkah Kejari Lamtim di Margasari

HarianLampung.co.id – Muhammad Ilham Wiratama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Timur, baru saja menyelesaikan sebuah perkara dengan cara yang unik. Mereka memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Ini merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2015.

Menurut Wiratama, penyelesaian perkara ini memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti tersangka merupakan pelaku kejahatan untuk pertama kalinya, hukuman maksimal yang bisa diberikan tidak lebih dari 5 tahun penjara, nilai barang bukti yang terlibat tidak lebih dari Rp2.500.000, serta ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, tersangka yang tidak mampu secara finansial, mengambil dua handphone di sebuah gubuk karena melihat anaknya ingin memiliki handphone untuk belajar. Tidak ada niat jahat dari tersangka saat mengambil barang tersebut.

Keputusan penghentian penuntutan ini diumumkan oleh Kajati Lampung di Desa Margasari, Lampung Timur, dalam acara peluncuran program Jaksa Sahabat Nelayan. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan Kajari Lampung Timur Agustinus Ba’ka.

Kajati Lampung, Kuntadi, menjelaskan bahwa selama tahun 2025, pihaknya telah menyelesaikan 15 kasus pidana ringan melalui restoratif justice. Menurutnya, restoratif justice merupakan sebuah kebijakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi menyerahkan sebuah handphone kepada anak yang terlibat dalam kasus tersebut, sebagai sarana belajar. Dia berharap anak tersebut tetap semangat dalam mengejar pendidikannya.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengucapkan terima kasih atas keputusan Kajati Lampung dan Kajari Lampung Timur dalam menghentikan penuntutan terhadap warganya. Mereka merasa terharu atas keputusan tersebut.

Dengan penyelesaian perkara ini, kita bisa belajar bahwa ada cara lain untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa harus melibatkan proses pengadilan formal. Keadilan Restoratif adalah salah satu alternatif yang bisa dipertimbangkan untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi dan berpihak pada kemanfaatan masyarakat.

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News