HarianLampung.co.id – Mantan Bupati Lampung Timur dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status mantan Bupati Lampung Timur dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, menyatakan bahwa hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan alat bukti yang telah ditemukan.
Menurut Armen, pekerjaan pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Ada penggelembungan biaya dan tindakan markup yang dilakukan. Selain itu, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh seorang seniman atau memiliki nilai seni tertentu.
Pada awal tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah mereka. Mantan Bupati Lampung Timur memerintahkan salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merencanakan proyek tersebut. Namun, pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak benar dan melibatkan beberapa orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar dalam proyek ini. Kejaksaan telah menetapkan tersangka korupsi berdasarkan bukti yang ada. Berita ini dapat ditemukan di Antaranews.com dengan judul: “Kejati tetapkan mantan Bupati Lampung Timur sebagai tersangka korupsi”.