HarianLampung.co.id – Pemulihan Uang dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung
Sebuah kasus korupsi yang menghebohkan terjadi di Lampung, di mana uang negara senilai Rp2 miliar berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa barang bukti senilai Rp1,6 miliar telah disita sebelumnya, dan ada pengembalian uang sebesar Rp40 juta dari saksi lainnya.
Armen Wijaya juga menyatakan bahwa kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung ini. Dia menegaskan bahwa kedua tersangka dalam kasus ini, WDD dan TWT, melakukan tindakan korupsi atas inisiatif sendiri. Mereka membuat pertanggungjawaban keuangan dan dokumen tagihan palsu terkait pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Kejati Lampung juga telah memeriksa 47 saksi terkait kasus ini.
Nilai kontrak dalam pembangunan Jalan Tol Terpeka senilai Rp1.25 triliun, dan akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp66 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Lampung dalam upaya memberantas tindak korupsi di wilayah tersebut.