Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Bareskrim Serahkan Kasus “Deepfake” Pejabat ke Kejari Lampung Tengah: Apa Yang Perlu Anda Ketahui

Bareskrim Serahkan Kasus “Deepfake” Pejabat ke Kejari Lampung Tengah: Apa Yang Perlu Anda Ketahui

HarianLampung.co.id – Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa dua tersangka berinisial AMA dan JS telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka AMA akan ditangani di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, sementara tersangka JS akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Meskipun kedua tersangka telah ditangkap, Brigjen Polisi Himawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menyelidiki kasus deepfake AI. Tujuannya adalah untuk mencegah penipuan dengan menggunakan teknologi deepfake AI yang semakin marak dan merugikan banyak orang.

Pada 16 April 2025, Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus deepfake AI yang menyerupai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di media sosial TikTok. Tiga tersangka berhasil ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat setelah menggunakan video deepfake AI dengan wajah Gubernur Khofifah untuk menipu korbannya dengan modus penawaran sepeda motor murah.

Brigjen Polisi Himawan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi yang diterima. Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya untuk menghindari penipuan seperti yang terjadi dalam kasus deepfake AI.

Kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI dalam tindak pidana penipuan. Tersangka AMA dan JS ditangkap karena menyebarkan video deepfake AI yang memanfaatkan foto dan suara pejabat negara seperti Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Video yang dimanipulasi tersebut diunggah di media sosial dengan narasi memberikan bantuan uang dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Setelah korban mentransfer uang, tersangka berjanji untuk mencairkan dana bantuan namun sebenarnya uang tersebut tidak pernah diterima korban.