HarianLampung.co.id – Petugas gabungan dari Karantina Lampung, Polairud Baharkam Mabes Polri, dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds berhasil menyita 326 ekor burung setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai perdagangan satwa. Lebih dari separuhnya merupakan burung-burung yang dilindungi,” kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan boks berisi berbagai jenis burung di dalam kabin sopir. Kendaraan kemudian diarahkan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 326 ekor burung yang disita, 132 di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Beberapa di antaranya adalah burung madu sepah raja, cica daun sayap biru, cica daun kecil, cica daun besar, dan lainnya.
Supir yang mengangkut burung-burung tersebut mengaku bahwa burung-burung itu dititipkan oleh seseorang dan akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Pelaku pelanggaran dapat dihukum dengan kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Semua burung saat ini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung, namun sinergi antara kepolisian, NGO, dan pihak terkait telah berhasil menghentikan penyelundupan satwa liar, terutama burung-burung dilindungi asal Sumatera.
Harapannya, kasus ini dapat membuat masyarakat lebih patuh dan tidak memperdagangkan satwa dilindungi. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat mengurangi tindakan pelanggaran dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Lampung.