Keuntungan Mengikuti Program Pemutihan Pajak 2025
Bagi masyarakat yang mengikuti program ini, berikut beberapa keuntungan utama yang bisa didapat:
1. Bebas Denda dan Tunggakan Pajak
Pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda administratif atau tunggakan lama. Cukup bayar pajak tahunan berjalan saja.
2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II)
Mulai 2025, biaya untuk balik nama kendaraan dihapus, memberikan keringanan besar bagi warga yang ingin mengganti kepemilikan kendaraan.
3. Hanya Perlu Bayar PNBP
Warga cukup membayar biaya administrasi standar seperti PNBP untuk penerbitan STNK, plat nomor baru, dan proses balik nama.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, warga perlu memperhatikan sejumlah syarat sebagai berikut:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
- Siapkan dokumen penting: KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
- Untuk balik nama, sertakan kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru.
- Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat jika melakukan cek fisik (khusus balik nama dan pajak lima tahunan).