OJK Ingatkan Pentingnya Memastikan Keaslian Emas
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memastikan keaslian emas, terutama jika membeli dari toko emas konvensional.
Hari Gamawan, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya di OJK, menyampaikan bahwa toko emas bukan termasuk lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas mereka.
“Kalau LJK seperti PT Pegadaian yang menjalankan aktivitas bullion, itu memang diawasi. Tapi untuk toko emas biasa, OJK tidak memiliki kewenangan pengawasan,” jelas Hari.