Harian Lampung Co Id – Waspada! Uang Kertas Dicabut BI, Ini Batas Akhir Penukarannya. Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat tentang pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas lama yang tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Bila kamu masih menyimpan uang kertas tahun emisi 1979 hingga 1982, segera tukarkan ke kantor pusat BI sebelum batas akhir 30 April 2025.
Apa Saja Uang Kertas yang Dicabut BI?
Dalam keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992, empat pecahan yang resmi ditarik dari peredaran adalah:

- Rp10.000 Emisi 1979
- Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp1.000 Emisi 1980
- Rp500 Tanda Tahun 1982
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang-uang tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi apa pun.

Namun, BI masih memberi kesempatan kepada pemiliknya untuk menukarkan hingga akhir April 2025.
“Masyarakat bisa menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025,” ujar Ramdan pada Senin (28/4/2025).
Kenapa Uang Dicabut dari Peredaran?
BI secara rutin melakukan evaluasi terhadap uang yang beredar. Alasan pencabutan biasanya didasari oleh:
- Masa edar yang terlalu lama
- Adanya desain baru dengan fitur keamanan terkini
- Efisiensi sistem moneter nasional
Pembaruan ini penting demi memastikan uang yang beredar tetap aman, efisien, dan sulit dipalsukan.
Masih Bisa Ditukar, Tapi Ada Tenggatnya
Mengutip laman resmi BI, saat ini terdapat 13 jenis uang kertas dan 31 uang logam yang telah ditarik dari peredaran, namun masih dapat ditukar dalam jangka waktu tertentu.
Untuk uang yang disebutkan dalam pengumuman terbaru, penukaran hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia, bukan di kantor cabang atau bank umum.
Setelah melewati batas tersebut, uang tersebut tidak memiliki nilai tukar apa pun. Jadi, pastikan kamu tidak terlambat!
Cek Uang yang Bisa Ditukar di Sini
BI menyediakan daftar lengkap uang yang sudah dicabut di laman resminya. Kamu bisa mengeceknya langsung di:
https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx
Jangan tunda lagi, segera cek dompet, laci, atau celenganmu. Jika menemukan uang kertas lama seperti Rp500 atau Rp10.000 emisi tahun 80-an, segera tukarkan sebelum hangus masa penukarannya.
Informasi ini penting dan bisa menyelamatkan nilai uang yang tak lagi berlaku.