Harian Lampug Co Id – Gaji ke-13 PNS 2025 Akan Cair Penuh Juni, Siap-Siap Rejeki Tambahan. Kabar menggembirakan datang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah resmi menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2025 akan dilakukan pada bulan Juni dengan besaran penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?
Berdasarkan PP tersebut, penerima manfaat dari gaji ke-13 mencakup ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, dan juga para pensiunan.
Untuk ASN daerah, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan akan menerima sesuai nominal pensiun bulanannya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2025 akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Waktu ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga dana tambahan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) juga akan cair pada tanggal 17 Maret 2025, dua pekan menjelang perayaan Idul Fitri.
Besaran Gaji PNS 2025: Naik Dibanding Tahun Sebelumnya
Meskipun struktur gaji PNS di tahun 2025 tidak mengalami perubahan besar dari tahun 2024, terdapat peningkatan nominal di setiap golongan.
Berikut adalah ringkasan kenaikan gaji terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Fasilitas Lain yang Didapatkan ASN
Selain gaji ke-13 PNS 2025, ASN juga mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya, antara lain:
- Cuti dan tunjangan rutin
- Jaminan hari tua dan pensiun
- Perlindungan serta pelatihan pengembangan kompetensi
Pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Dengan besaran yang mencakup seluruh komponen gaji, tambahan ini diharapkan mampu memberikan dorongan kesejahteraan sekaligus mendukung keperluan pendidikan keluarga PNS saat tahun ajaran baru dimulai.