Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 Resmi Dirilis: Ini Rinciannya

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 Resmi Dirilis: Ini Rinciannya
Gaji ke-13 PNS 2025 Cair

Komponen 13 yang Akan Diterima

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari:

Gaji pokok

  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan)
  • Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim)

Sementara itu, untuk ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Sedangkan bagi para pensiunan, nominal yang diterima adalah setara dengan uang pensiun bulanan.

Besaran 2025 Berdasarkan Golongan

PNS tahun 2025 tetap mengikuti ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut daftar gaji berdasarkan golongan:

Gaji Golongan I:

  • I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji Golongan II:

  • II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Besaran Gaji Golongan III:

  • III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News