Komponen Gaji 13 yang Akan Diterima
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan)
- Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim)
Sementara itu, untuk ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan bagi para pensiunan, nominal yang diterima adalah setara dengan uang pensiun bulanan.
Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 tetap mengikuti ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut daftar gaji berdasarkan golongan:
Gaji Golongan I:
- I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji Golongan II:
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Besaran Gaji Golongan III:
- III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700