Golongan IV:
- IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Tambahan untuk PNS
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain seperti:
- Cuti tahunan dan cuti besar
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Dukungan pengembangan kompetensi
Dengan diterbitkannya jadwal pencairan gaji 13 PNS 2025, para aparatur negara kini dapat merencanakan keuangan keluarga mereka dengan lebih matang.
Pastikan Anda sudah mengetahui besaran yang diterima sesuai golongan dan memanfaatkan dana ini sebaik mungkin.