Harian Lampung Co Id – Harga emas hari ini kembali menunjukkan tren positif.
Rabu (7/5), nilai emas batangan produksi PT Antam Tbk melonjak menjadi Rp1.956.000 per gram, meningkat sebesar Rp25.000 dibandingkan hari sebelumnya yang sudah lebih dulu naik Rp26.000.
Kenaikan harga emas ini turut mendorong harga buyback emas batangan atau harga jual kembali ke angka Rp1.805.000 per gram.
Data tersebut diambil dari situs resmi Logam Mulia.
Update Lengkap Harga Emas Batangan Hari Ini
Berikut adalah rincian harga pecahan emas Antam terkini per 7 Mei:
- 0,5 gram: Rp1.028.000
- 1 gram: Rp1.956.000
- 2 gram: Rp3.852.000
- 3 gram: Rp5.753.000
- 5 gram: Rp9.555.000
- 10 gram: Rp19.055.000
- 25 gram: Rp47.512.000
- 50 gram: Rp94.945.000
- 100 gram: Rp189.812.000
- 250 gram: Rp474.265.000
- 500 gram: Rp948.320.000
- 1.000 gram: Rp1.896.600.000
Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas
Perlu diperhatikan, transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta:
- Pemegang NPWP: dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
- Tanpa NPWP: dikenai 3%
Sementara pada pembelian emas batangan, pajak penghasilan yang dikenakan adalah:
- 0,45% untuk pemilik NPWP
- 0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong resmi dari PPh 22 sebagai dokumentasi yang sah.
Apakah Sekarang Waktu Tepat untuk Investasi Emas?
Kenaikan harga emas yang stabil bisa menjadi sinyal positif bagi calon investor. Selain lebih aman dibandingkan instrumen lain, emas juga menjadi pelindung nilai di tengah gejolak ekonomi.
Jika Anda tengah mempertimbangkan untuk mulai investasi emas, pastikan memantau harga dan memahami ketentuan pajaknya.
📌 Jangan sampai terlewat!
Jangan cuma jadi penonton! Pantau terus harga emas hari ini dan mulai ciptakan perlindungan finansialmu dari sekarang. Share artikel ini ke teman-temanmu yang butuh update harga emas!
- ➡️ Harga Emas Antam Hari Ini Turun: Simak Update Lengkap dan Daftar Harga Terbarunya
- ➡️ Apa Itu Pinjaman Modal Usaha Ultra Mikro UMi, dan Apa Perbedaan dengan KUR
📲 Follow Harian Lampung untuk mendapatkan informasi terupadet lainnya !!!!