Harian Lampung co id – Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru diundangkan, tukin PNS kini berkisar antara Rp2 juta hingga lebih dari Rp30 juta per bulan, tergantung golongan dan jabatan.
💰 Rincian Besaran Tukin PNS 2025
Kebijakan ini mencakup berbagai jenjang jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
Staf Pelaksana & Fungsional Ahli Pertama: Rp2.000.000 – Rp5.000.000
Pejabat Administrator & Pengawas: Rp6.000.000 – Rp12.000.000
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp15.000.000 – Rp25.000.000
Pejabat Eselon I atau setingkat: Bisa mencapai Rp30.000.000 atau lebih
🚀 Reformasi Birokrasi & Kesejahteraan ASN
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diusung Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Dengan tukin yang lebih kompetitif, diharapkan kinerja PNS semakin optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan.
📅 Kapan Tukin Baru Mulai Berlaku?
Perpres ini telah diundangkan pekan ini, dan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2025.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Lebaran Idul Adha 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Hitung Mundurnya!
- ➡️ Redmi 13X: HP Kamera 108MP Harga 1 Jutaan
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!