Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

PPPK Bakal Terima Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencairan dan Nominalnya!

PPPK Bakal Terima Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencairan dan Nominalnya!
Gaji ke-13 PNS 2025 Cair

Harian Lampung Co Id – Kabar baik buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ()! Mulai 2 Juni 2025, akan resmi dicairkan.

Ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tapi juga kesempatan untuk mengatur keuangan lebih cerdas.

💰 Apa Itu Gaji ke-13 & Kenapa Penting?

Gaji ke-13 bukan hanya sekadar bonus tahunan—ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN dan PPPK yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja () 100% untuk ASN pusat

Untuk ASN daerah, tunjangan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.

📊 Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 per Golongan

Gaji PPPK tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut daftar terbaru:

  • Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500
  • Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500
  • Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100
  • Golongan XV (0 tahun): Rp4.107.600
  • Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500

🚀 Strategi Cerdas Memanfaatkan Gaji ke-13

Jangan sampai gaji ke-13 hanya numpang lewat di rekening! Berikut beberapa cara agar manfaatnya lebih maksimal:

1️⃣ Investasi Pendidikan – Gunakan untuk biaya sekolah anak atau kursus pengembangan diri.

2️⃣ Dana Darurat – Sisihkan sebagian untuk tabungan darurat agar lebih siap menghadapi situasi tak terduga.

3️⃣ Modal Usaha – Punya ide bisnis? Gaji ke-13 bisa jadi modal awal untuk memulai usaha sampingan.

4️⃣ Upgrade Kesehatan – Investasikan dalam asuransi kesehatan atau pemeriksaan medis berkala.

5️⃣ Liburan Hemat – Manfaatkan promo perjalanan untuk refreshing tanpa menguras tabungan utama.

📅 Kapan Gaji ke-13 Cair?

Menurut pengumuman resmi dari PT TASPEN (Persero), pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dimulai pada 2 Juni 2025.

iasanya, jadwal ini bersamaan dengan pencairan untuk ASN aktif, termasuk PPPK.

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dengan kebijakan gaji ke-13 ini, diharapkan PPPK dan ASN semakin semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

📌 Jangan sampai terlewat!

📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!