Harian Lampung Co Id – Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?
Berdasarkan PMK terbaru, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat awal Juni, dan dilakukan secara serentak bagi ASN pusat maupun daerah.
Untuk ASN daerah, pencairan tergantung pada kesiapan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2025
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen utama:
- ✅ Gaji pokok
- ✅ Tunjangan keluarga
- ✅ Tunjangan pangan
- ✅ Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- ✅ Tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN pusat
Bagi ASN daerah, besaran Tukin dapat berbeda, bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan kepada: 🔹 PNS dan CPNS 🔹 PPPK 🔹 Prajurit TNI & Anggota Polri 🔹 Pejabat negara 🔹 Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
🔍 Cara Cek Pencairan Gaji ke-13
ASN dapat melakukan pengecekan pencairan gaji ke-13 melalui:
1🔹 Sistem informasi keuangan ASN (SIASN)
2🔹 Website resmi Kementerian Keuangan & BKD daerah
3🔹 Kantor Bendahara Instansi masing-masing
🚀 Dampak Pencairan Gaji ke-13 terhadap Ekonomi
Gaji ke-13 diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Iduladha.
Pemerintah optimis kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025, dengan meningkatkan konsumsi dan perputaran uang di sektor riil.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ PPPK Bakal Terima Gaji ke-13, Ini Tanggal Pencairan dan Nominalnya!
- ➡️ Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025? Ini Tanggal Resminya!
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!