Harian Lampung Co Id – Pemerintah kembali memperbarui kebijakan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan penyesuaian uang makan harian.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari, sementara golongan lebih tinggi memperoleh jumlah yang lebih besar.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi PNS dengan tingkat pendapatan rendah, sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.
💰 Besaran Uang Makan PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PMK terbaru, berikut rincian uang makan harian bagi PNS:
- ✅ Golongan I & II: Rp35.000 per hari
- ✅ Golongan III: Rp37.000 per hari
- ✅ Golongan IV: Rp41.000 per hari
Dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan, PNS golongan I dan II bisa menerima uang makan hingga Rp770.000 per bulan.
📅 Mekanisme Pembayaran Uang Makan PNS
Pembayaran uang makan dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar hadir PNS. Jika terdapat kendala dalam pembayaran pada bulan berjalan, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Khusus untuk bulan Desember, pembayaran mengikuti pedoman pengeluaran dan pemasukan keuangan negara di akhir tahun anggaran.
⚠️ Syarat & Ketentuan Penerimaan Uang Makan
Tidak semua PNS berhak menerima uang makan ini. Berikut beberapa kondisi yang menyebabkan PNS tidak mendapatkan uang makan:
- ❌ Tidak masuk kerja
- ❌ Sedang menjalani perjalanan dinas
- ❌ Sedang cuti
- ❌ Sedang mengikuti tugas belajar
- ❌ Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
🚀 Tujuan Kebijakan Uang Makan PNS
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya uang makan, diharapkan PNS dapat lebih fokus dan semangat dalam bekerja tanpa khawatir mengenai kebutuhan makan sehari-hari.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, sekaligus memastikan bahwa hak-hak PNS diberikan secara optimal.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Hari Ini, Ini Rincian & Cara Cek Pencairan
- ➡️ 3.872 Guru Non-sertifikasi di Maluku Utara Bakal Dapat Tukin Mulai 2026
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!