Harian Lampung Co Id – Pemerintah kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.
Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal II untuk menjaga daya beli masyarakat.
⚡ Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik?
Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Tidak diperlukan pendaftaran khusus—diskon akan otomatis diterapkan saat pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.
🔍 Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50%
Ada dua cara untuk menikmati diskon listrik ini, tergantung jenis pelanggan:
✅ Pelanggan Prabayar (Token Listrik)
- Diskon langsung diterapkan saat pembelian token listrik.
- Harga token otomatis terpotong 50% tanpa perlu kode promo atau registrasi tambahan.
✅ Pelanggan Pascabayar (Tagihan Bulanan)
- Tagihan listrik otomatis terpotong 50% saat pembayaran.
- Tidak perlu melakukan pengajuan atau aktivasi—diskon langsung berlaku di sistem PLN.
📢 Kenapa Ada Diskon Tarif Listrik?
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi periode libur sekolah dan transisi semester kedua.
Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan bantuan sosial tambahan, diskon transportasi, dan potongan tarif tol.
🚀 Tips Memanfaatkan Diskon Listrik Secara Maksimal
- Gunakan listrik dengan bijak agar penghematan lebih terasa.
- Cek tagihan atau token sebelum membeli untuk memastikan diskon sudah diterapkan.
- Manfaatkan promo lain yang diberikan pemerintah selama periode ini.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Aturan Baru Uang Makan PNS 2025: Golongan I & II Dapat Rp35 Ribu/Hari
- ➡️ Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Hari Ini, Ini Rincian & Cara Cek Pencairan
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!