Harian Lampung Co Id – BSU 2025 cair mulai 5 Juni! Simak 3 cara cek apakah kamu termasuk penerima bantuan Rp300.000 dan bagaimana cara mengklaimnya.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
Bantuan ini akan mulai cair pada 5 Juni 2025, dengan total Rp300.000 untuk dua bulan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU tahun ini? Berikut 3 cara mudah untuk mengeceknya!
🏛 Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan mekanisme tahun sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah (termasuk guru honorer)
💰 Besaran & Jadwal Pencairan BSU 2025
1🔹 Jumlah bantuan: Rp150.000 per bulan
2🔹 Durasi pemberian: Dua bulan (total Rp300.000)
3🔹 Waktu pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
4🔹 Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
🔍 3 Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima BSU 2025
Ada tiga cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU tahun ini:
1️⃣ Menanyakan ke HRD Perusahaan
HRD memiliki akses ke data BPJS Ketenagakerjaan dan bisa memberikan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
2️⃣ Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data kepesertaan untuk melihat status penerimaan BSU.
3️⃣ Cek di Website Kementerian Ketenagakerjaan
- Buka www.bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun Kemnaker atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Cek notifikasi apakah kamu termasuk penerima BSU 2025.
📢 Catatan Penting Pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Pendaftaran dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Cara Mudah Dapat Diskon Tarif Listrik 50% Juni 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
- ➡️ Aturan Baru Uang Makan PNS 2025: Golongan I & II Dapat Rp35 Ribu/Hari
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!