Harian Lampung Co Id – Ingin jadi penerima dana PIP? Ketahui syarat, cara daftar, dan nominal bantuannya untuk siswa SD hingga SMA.
Pastikan anakmu memenuhi kriteria dan daftarkan sekarang juga!
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi harapan bagi jutaan keluarga Indonesia yang ingin memastikan anak-anak mereka tetap bisa menempuh pendidikan.
Tapi, siapa sebenarnya yang bisa menjadi penerima dana PIP, dan bagaimana cara mendapatkannya? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut!
Siapa yang Berhak Jadi Penerima Dana PIP?
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini. Beberapa kriteria penting yang ditetapkan pemerintah untuk calon penerima antara lain:
- Siswa usia 6–21 tahun yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim/piatu, korban bencana, putus sekolah, atau mengalami disabilitas
- Anak yang tinggal di lembaga sosial, panti asuhan, atau berasal dari daerah konflik
- Peserta satuan pendidikan nonformal seperti kursus atau kesetaraan
Jika anak kamu termasuk dalam kategori di atas, maka peluang menjadi penerima bantuan terbuka lebar!
Syarat Wajib: Terdata di DTKS dan Dapodik
Agar bisa diusulkan sebagai penerima PIP, ada dua hal penting yang harus dipenuhi:
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Daftarkan diri melalui kelurahan atau dinas sosial terdekat, atau akses laman resmi dtks.kemensos.go.id
- Status “Layak PIP” di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Pihak sekolah akan menandai siswa sebagai calon penerima PIP berdasarkan kriteria dan data yang valid.
Bagaimana Cara Mengajukan Dana PIP?
Ada dua metode mudah yang bisa dipilih:
- Daftar Mandiri: Melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Lewat Sekolah: Orangtua atau siswa bisa mengajukan langsung ke pihak sekolah.
Jika memenuhi syarat, sekolah akan mengusulkan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi.
Berapa Besaran Dana yang Diberikan?
Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status siswa. Berikut rinciannya:
Jenjang Dana Tahunan Siswa Kelas Akhir
- SD / SDLB / Paket A Rp 450.000 Rp 225.000
- SMP / SMPLB / Paket B Rp 750.000 Rp 375.000
- SMA / SMK / SMALB / Paket C Rp 1.000.000 Rp 500.000
Dana dicairkan langsung melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa, dan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, alat tulis, hingga transportasi.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Jadwal Pencairan PIP 2025 Diumumkan! Cek Tanggalnya dan Siapkan Dokumenmu
- ➡️ Cek PIP Anak Muncul “Data Tidak Ditemukan”? Ini Penjelasan yang Wajib Diketahui Orangtua
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!