Harian Lampung Co Id – Masa pensiun bukan lagi momok bagi para Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait tunjangan pensiun PNS, yang mulai berlaku 1 Juli 2025.
Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada pensiunan saja, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi keluarganya.
Landasan Hukum: PP Nomor 8 Tahun 2024
Skema kenaikan tunjangan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya memberikan jaminan finansial yang layak bagi PNS yang telah mengabdi puluhan tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup para pensiunan.
Berapa Tunjangan Pensiun PNS Terbaru?
Tunjangan kini mencakup tambahan manfaat untuk keluarga, seperti istri dan anak.
Nilainya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat PNS menjabat. Berikut rinciannya:
Golongan | Besaran Tunjangan (Rp) |
---|---|
Golongan I (Ia – Id) | 174.810 – 225.670 |
Golongan II (IIa – IId) | 174.810 – 320.880 |
Golongan III (IIIa – IIId) | 174.810 – 402.954 |
Golongan IV (IVa – IVe) | 174.810 – 495.701 |
Besarnya tunjangan untuk masing-masing individu akan tergantung pada masa kerja dan golongan terakhir, serta jumlah tanggungan keluarga.
Siapa yang Berhak Menerima Tambahan Tunjangan?
Tambahan tunjangan khusus diberikan kepada:
- Pasangan sah (istri/suami) pensiunan PNS
- Anak kandung atau anak angkat sah yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah
- Ahli waris, dalam beberapa kasus tertentu (mengikuti ketentuan PT Taspen)
Proses Penyaluran Lebih Cepat dan Transparan
Dana pensiun dan tunjangan kini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui PT Taspen, dan sudah menggunakan sistem digitalisasi pembayaran.
Hal ini membuat proses pencairan lebih efisien, aman, dan transparan.
Pensiunan bisa cek status pencairan dan jumlah dana yang masuk melalui aplikasi Taspen Mobile atau langsung di cabang terdekat.
Usia Pensiun Tetap di 58 Tahun
Sesuai peraturan, PNS akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, kecuali ada pengangkatan khusus atau perpanjangan tugas.
Gaji pokok pensiun yang berlaku pun telah disesuaikan, dengan rentang antara Rp1.748.000 hingga Rp4.957.000 per bulan, tergantung dari golongan terakhir.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2025: Benarkah Akan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal dan Syarat Terbarunya!
- ➡️ Resmi! Ini 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Database BKN
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!