Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Kriteria PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Berpeluang Diangkat Jadi ASN? Ini Penjelasannya!

Kriteria PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Berpeluang Diangkat Jadi ASN? Ini Penjelasannya!
Jadwal Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Guru

Harian Lampung co id – Program kini menjadi solusi baru bagi para honorer yang belum berhasil lolos seleksi reguler.

Skema ini ditujukan khusus untuk mereka yang sudah berkontribusi, tetapi belum mendapat formasi penuh.

Lalu, siapa saja yang memenuhi kriteria paruh waktu dan berpeluang diangkat menjadi ASN secara bertahap?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian sementara yang disiapkan pemerintah bagi honorer yang terdata di BKN namun belum memperoleh formasi PPPK Penuh Waktu.

Program ini hadir sebagai bentuk optimalisasi formasi kosong dari seleksi sebelumnya.

Namun jangan salah—meskipun bersifat “paruh waktu”, status kepegawaian tetap diakui dan ada peluang prioritas pengangkatan penuh waktu jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria PPPK Paruh Waktu yang Diprioritaskan Jadi ASN Penuh

Menurut arahan resmi dari BKN dan KemenPAN-RB, berikut adalah kriteria utama yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di tahap selanjutnya:

  1. Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024 Honorer yang sudah dinyatakan layak secara nilai tetapi belum mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.
  2. Eks Honorer K2 (Kategori 2) Mereka yang pernah terdaftar sebagai tenaga honorer K2 dan telah aktif bekerja dalam waktu yang cukup lama.
  3. Honorer yang Masuk Database BKN Mereka yang tercatat resmi dan aktif bekerja di instansi pemerintah, dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Khusus untuk formasi guru, lulusan PPG yang sudah memiliki sertifikat dari Kemendikbud juga termasuk prioritas.
  5. Instansi Mengusulkan Melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu harus diusulkan langsung oleh instansi tempat honorer bekerja.

Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?

Setelah seluruh tahap seleksi PPPK 2024 selesai, instansi bisa mengusulkan nama-nama honorer yang masuk kriteria di atas.

Mereka yang tidak mendapat alokasi formasi tetap akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dan berstatus sebagai “pelaksana tugas” di jabatan teknis atau fungsional.

Jika dalam evaluasi tahunan kinerjanya terbukti positif dan formasi tersedia, maka mereka akan diprioritaskan diangkat menjadi ASN penuh tanpa harus ikut seleksi ulang dari awal.