Harian Lampung Co Id – Kabar baik untuk seluruh peserta seleksi PPPK 2024! Pemerintah melalui BKN telah mengumumkan bahwa hasil seleksi PPPK kini bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses selanjutnya pun harus segera dilakukan tanpa menunggu lama.
Tahapan Seleksi PPPK Terbaru di sscasn.bkn.go.id
Awalnya, pengumuman tahap 2 direncanakan berlangsung pada Mei 2025. Namun, dengan adanya penyesuaian jadwal melalui surat edaran resmi, kini pengumuman dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi antara 16–30 Juni 2025.
Setelah hasil diumumkan, peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
Kemudian, proses penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan antara 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK di sscasn.bkn.go.id
Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
- Kunjungi situs resmi sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol “Login/Masuk” di pojok kanan atas halaman
- Masukkan NIK dan password akun SSCASN
- Ketik ulang kode captcha
- Klik “Masuk”
- Setelah berhasil login, hasil seleksi akan langsung muncul di dasbor akun
Selain itu, beberapa instansi juga mengunggah pengumuman dalam format PDF di situs resminya masing-masing.
Langkah Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK
Peserta yang dinyatakan lulus wajib:
- Mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) di akun SSCASN
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk penetapan Nomor Induk PPPK
- Memantau pengumuman lanjutan dari instansi tempat mendaftar
Gagal mengisi DRH sesuai jadwal bisa menyebabkan pembatalan status kelulusan, jadi jangan sampai terlambat ya!
Sekilas Tentang Gaji PPPK 2025
Sebagai informasi tambahan, gaji PPPK 2025 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Contohnya:
- Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500
- Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500
- Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100
- Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan fungsional sesuai posisi yang diisi.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Kriteria PPPK Paruh Waktu: Siapa yang Berpeluang Diangkat Jadi ASN? Ini Penjelasannya!
- ➡️ Formasi CPNS 2025 Dibuka! Ini 5 Prioritas Baru dan Siapa Saja yang Berpeluang Lolos
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!