Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Biaya UKT Terendah di PTN 2025: Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Nominalnya?

Biaya UKT Terendah di PTN 2025: Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Nominalnya?
Biaya UKT di PTN

Harian Lampung Co Id –Β Buat calon mahasiswa baru yang sedang berburu kampus negeri impian, memahami informasi seputar biaya terendah sangatlah penting.

Di tengah isu kenaikan biaya kuliah, kabar baiknya, pemerintah masih memberlakukan tarif UKT minimum yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera.

Apa Itu Biaya UKT dan Bagaimana Pengelompokannya?

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah skema pembiayaan pendidikan tinggi yang dibayarkan mahasiswa setiap semester.

UKT diterapkan di semua jalur masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mulai dari , , hingga .

Besarnya UKT disesuaikan dengan kondisi ekonomi orangtua/wali, bukan berdasarkan jalur pendaftaran.

Setiap kampus membagi UKT dalam beberapa kelompok biasanya antara 5 hingga 12 golongan, bergantung pada kebijakan masing-masing universitas.

Berapa Biaya UKT Terendah?

Mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024, seluruh PTN wajib menetapkan dua golongan UKT terendah dengan besaran sebagai berikut:

  • Kelompok I: Rp500.000 per semester
  • Kelompok II: Rp1.000.000 per semester

Namun, beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret (UNS) bahkan menawarkan tarif lebih rendah, yaitu Rp475.000 untuk UKT kelompok I sesuai dengan Keputusan Rektor UNS 2024.

Nominal ini berlaku merata untuk semua jalur masuk, dan dikhususkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.

Siapa yang Bisa Mendapatkan UKT Terendah?

Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan biaya UKT terendah wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Berasal dari keluarga dengan pendapatan rendah atau penerima bantuan sosial
  • Terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah, PKH, atau program bantuan lain
  • Mengisi data ekonomi keluarga secara jujur dan lengkap saat pendaftaran ulang
  • Melalui proses verifikasi dokumen oleh pihak kampus

Catatan Penting: UKT Bisa Berubah

Meskipun mahasiswa sudah ditempatkan di UKT kelompok I atau II, pihak kampus berhak melakukan verifikasi ulang jika ditemukan ketidaksesuaian data.

Oleh karena itu, kejujuran dan ketelitian dalam pengisian formulir sangat krusial.

πŸ“Œ Jangan sampai terlewat!

πŸ“² Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!