Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Perbedaan UKT dan SPP: Jangan Sampai Salah Paham tentang Biaya Kuliah!

Perbedaan UKT dan SPP: Jangan Sampai Salah Paham tentang Biaya Kuliah!
PERBEDAAN UKT DAN SPP

Harian Lampung Co Id – Bagi kamu yang baru lulus SMA dan sedang bersiap masuk kuliah, pasti sering mendengar dua istilah ini: dan .

Meski sama-sama berhubungan dengan biaya pendidikan, ternyata cukup signifikan, lho!

Kalau kamu belum tahu bedanya, wajib simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar nggak keliru saat masuk perguruan tinggi nanti.

1. Tujuan Pembayaran: Wajib vs Sukarela

  • SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) bersifat sukarela dan biasanya ditujukan untuk mendukung operasional institusi secara umum.
  • Sementara itu, UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan biaya wajib yang dibayarkan setiap semester, mencakup seluruh kebutuhan akademik mahasiswa selama menjalani perkuliahan mulai dari praktikum, buku, hingga akses laboratorium.

2. Karakter Pembayaran: Bebas vs Terstruktur

  • SPP bisa diberikan sesuai kemampuan, tanpa nominal tetap. Karena itu, sistem SPP dulu sering menimbulkan ketimpangan antar mahasiswa.
  • UKT sudah ditentukan besarannya oleh kampus, dengan kategori tertentu berdasarkan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa, dan tidak bisa ditentukan sendiri.

3. Nominal Biaya: Variabel vs Tertakar

  • SPP tidak memiliki acuan nominal nasional dan biasanya ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing institusi.
  • Sebaliknya, UKT memiliki kelompok tarif yang sudah diatur, misalnya Rp500.000–Rp1.000.000 untuk kelompok terendah, dan bisa mencapai jutaan rupiah per semester untuk kelompok tertinggi.

4. Penggunaan Dana: Akademik vs Infrastruktur

  • Dana dari UKT lebih difokuskan pada kebutuhan belajar mengajar, seperti dosen, pengadaan materi kuliah, dan kegiatan akademik lainnya.
  • Dana dari SPP lebih fleksibel digunakan untuk keperluan institusi, termasuk renovasi gedung, pembelian aset, hingga program-program sosial kampus.

5. Bantuan Keuangan: Beasiswa vs Kebijakan Internal

  • Mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT bisa mengajukan beasiswa dari pemerintah seperti KIP Kuliah, LPDP, atau program bantuan lainnya.
  • Sedangkan bantuan untuk SPP biasanya diatur langsung oleh pihak kampus, misalnya dalam bentuk pembebasan iuran atau potongan sumbangan.