Harian Lampung Co Id – Kabar gembira hadir untuk para PNS yang sudah memasuki masa pensiun. Mulai 1 Juli 2025, pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji pensiun dan tunjangan baru kepada seluruh pensiunan melalui PT Taspen.
Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan finansial di masa tua.
Apa Saja Komponen Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS?
Jika sebelumnya pensiunan hanya menerima gaji pokok berdasarkan golongan terakhir, kini skema baru menggabungkan beberapa komponen tambahan. Berikut rincian lengkapnya:
✅ Gaji Pokok Pensiun per Golongan:
- Golongan I: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Nominal tersebut menjadi dasar perhitungan untuk semua tunjangan yang diberikan.
✅ Tunjangan Pensiunan PNS Tambahan:
- Tunjangan Suami/Istri – 10% dari gaji pokok
- Kisaran: Rp174.810 – Rp495.701
- Tunjangan Anak (maksimal dua anak) – 2% dari gaji pokok
- Kisaran: Rp34.961 – Rp99.140
- Tunjangan Pangan – Setara dengan 10 kg beras
- Nilainya tetap: Rp72.420 per bulan
Dengan skema ini, pensiunan PNS golongan tertinggi berpotensi mendapatkan lebih dari Rp6 juta per bulan, bergantung pada jumlah tanggungan dan golongan terakhir.
Apa yang Harus Dilakukan Pensiunan?
Agar pencairan berjalan lancar, berikut hal yang harus diperhatikan:
- Perbarui data diri di kantor Taspen atau melalui aplikasi Taspen Mobile
- Pastikan rekening bank aktif dan sesuai
- Gunakan aplikasi resmi untuk memantau pencairan dana
- Simpan bukti transaksi setiap kali dana masuk
Keterlambatan atau kesalahan data bisa menghambat proses pencairan, jadi pastikan semuanya beres sebelum jadwal pencairan dimulai.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka! Ini 6 Dokumen Penting yang Wajib Kamu Siapkan dari Sekarang
- ➡️ Gaji ke-13 ASN 2025 Sudah Disalurkan! Ini Rincian dan Jadwal Lengkapnya
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!