Harian Lampug co id – PNS tersenyum lebar! Tunjangan pensiunan PNS cair mulai 1 Juli 2025 bersama kenaikan gaji pokok.
Cek rincian bonus suami/istri, anak, dan pangan yang membuat pensiunan makin sejahtera.
Kabar membahagiakan datang untuk para PNS yang telah purna tugas.
Pemerintah melalui PT Taspen akan mulai menyalurkan gaji pensiun dan tunjangan pensiunan PNS terbaru mulai 1 Juli 2025.
Tak hanya gaji pokok, pensiunan juga akan menerima sederet bonus tambahan yang bikin dompet makin tebal!
Gaji Pokok Pensiun Resmi Naik Sesuai Golongan
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan dengan rincian sebagai berikut:
Golongan PNS | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Semakin tinggi golongan saat pensiun, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Nominal ini menjadi dasar perhitungan tunjangan pensiunan PNS lainnya.
Tunjangan Pensiunan PNS Tambahan: Bonus yang Mengejutkan!
Bukan hanya gaji pokok, pemerintah juga memberikan tiga jenis tunjangan tambahan yang cair bersamaan:
- Tunjangan Suami/Istri ➤ 10% dari gaji pokok pensiun
- Tunjangan Anak ➤ 2% per anak dari gaji pokok (maksimal 3 anak) ➤ Syarat: anak belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 21 tahun
- Tunjangan Pangan ➤ Setara 10 kg beras atau Rp72.420 per bulan
Untuk golongan IVe dengan tiga anak yang masih berhak, total tunjangan bisa mencapai lebih dari Rp700.000 per bulan, lho!
Catatan Penting untuk Pensiunan
- Tunjangan suami/istri akan dihentikan otomatis jika terjadi perceraian atau pasangan wafat
- Saluran pembayaran untuk beberapa pensiunan dialihkan dari bank ke PT Pos demi keamanan dan verifikasi identitas
- Jangan lupa pantau informasi melalui aplikasi dan media resmi Taspen agar tidak terlewat informasi penting
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ 10 Hari Lagi! Pensiunan PNS Siap Terima Dana Besar, Nominalnya Bikin Kaget
- ➡️ Tarif Pasang Listrik Baru 2025 Resmi! Ini Biaya Sesuai Daya, Syarat Tambahan, dan Cara Simulasinya
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!