Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

PNS Pensiunan Wajib Tahu! Uang Makan Baru Golongan I-IV Disahkan, Siap-Siap Kaget!

PNS Pensiunan Wajib Tahu! Uang Makan Baru Golongan I-IV Disahkan, Siap-Siap Kaget!

Harian Lampung co id – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan pemberian uang makan bagi pensiunan golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2025.

Meski selama ini uang makan identik dengan hak ASN aktif, kini para pensiunan juga menerima tunjangan serupa dengan nominal yang setara lintas golongan sebuah kebijakan baru yang mengejutkan dan menggembirakan banyak pihak.

Nominal Uang Makan : Setara 10 Kg Beras per Bulan

Pensiunan akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp72.420 per bulan, yang disetarakan dengan harga 10 kg beras menurut standar pemerintah.

Dana ini ditransfer bersamaan dengan gaji pokok pensiun tiap tanggal 1, setelah pensiunan melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.

Komponen Gaji & Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I–IV

Gaji pokok pensiunan dan tunjangannya telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan 12% yang berlaku sampai 2025. Berikut ringkasan nominalnya:

GolonganGaji Pokok (Rentang Rp)
I (Ia–Id)1.748.100 – 2.256.700
II (IIa–IId)1.748.100 – 3.208.800
III (IIIa–IIId)1.748.100 – 4.029.600
IV (IVa–IVe)1.748.100 – 4.957.100

Tambahan Tunjangan: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Selain uang makan, pensiunan juga berhak menerima:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal dua anak, belum menikah & belum bekerja)
  • Tunjangan Pangan: Rp72.420 (uang makan) per orang

Kebijakan baru ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga, sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam sistem pembayaran.

Apa yang Harus Dilakukan Pensiunan?

  • Lakukan otentikasi rutin melalui aplikasi Andal Taspen
  • Perbarui data rekening dan keluarga jika ada perubahan
  • Pantau jadwal pencairan dan informasi resmi dari Taspen untuk menghindari kendala teknis

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News