Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

PPPK 2024 Tahap II Sudah Diumumkan, Tapi Kenapa Banyak Honorer Tak Lulus?

PPPK 2024 Tahap II Sudah Diumumkan, Tapi Kenapa Banyak Honorer Tak Lulus?
Kumpulan Link Twibbon Ujian Sekolah SD untuk Kenaikan Kelas

Harian Lampung co id – Pemerintah telah merilis 2024 Tahap II sejak 16 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.

Namun, banyak tenaga harus menelan kekecewaan karena dinyatakan tidak lolos—padahal merasa sudah memenuhi semua persyaratan.

Lantas, apa penyebabnya? Apakah peluang mereka benar-benar sudah habis? Simak ulasannya berikut ini.

Kenapa Banyak Honorer Tak Lulus di PPPK 2024 Tahap II?

Ada sejumlah faktor yang memengaruhi hasil seleksi:

Skema Kelulusan Prioritas

Sistem seleksi tidak hanya mengandalkan nilai ujian, tetapi juga mempertimbangkan perangkingan berdasarkan jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Honorer yang tidak memenuhi syarat optimalisasi formasi atau kalah bersaing dalam satu formasi, bisa gugur meski nilainya baik.

Tidak Masuk Prioritas Database BKN

Honorer yang tidak terdaftar secara aktif di database BKN, atau sudah tidak bekerja dua tahun terakhir, otomatis tidak dapat dioptimalkan meskipun ikut seleksi.

Kesalahan Teknis atau Administrasi

Ketidaksesuaian data seperti NIK, jabatan, atau kualifikasi di SSCASN dapat menggugurkan peserta tanpa disadari.

Apa Masih Ada Harapan Bagi Honorer yang Tidak Lulus?

Masih ada! Pemerintah menetapkan kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024, yang memberikan peluang kedua bagi peserta yang tidak lolos di Tahap I maupun II.

“Peserta yang belum lulus dapat tetap diangkat melalui jalur optimalisasi, asalkan sesuai kualifikasi dan formasi masih tersedia,” jelas Deputi BKN, Suharmen.

Kebijakan ini didasarkan pada KepmenPANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024, dan akan dijalankan setelah pengumuman Tahap II berakhir.

Siapa Saja yang Bisa Masuk Jalur Optimalisasi?

Berikut kategori pelamar yang berhak diikutsertakan dalam skema optimalisasi:

  • Eks THK II yang belum mendapatkan formasi
  • Pegawai Non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN
  • Tenaga honorer aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir
  • Lulusan PPG yang terdata di Kemendikbud
  • Peserta seleksi PPPK 2024 (Tahap I & II) yang gagal, tapi memenuhi kualifikasi jabatan
  • Peserta CPNS 2024 yang tidak lolos dan masuk skema PPPK paruh waktu