Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

PPPK Paruh Waktu Tanpa Batas Waktu! Honorer R2 R3 Dibuat Waswas, Nasib di Ujung Tanduk

PPPK Paruh Waktu Tanpa Batas Waktu! Honorer R2 R3 Dibuat Waswas, Nasib di Ujung Tanduk
Jadwal Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Guru

Harian Lampung Co Id – Meskipun skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Paruh Waktu telah resmi diperkenalkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai durasi maksimal pengangkatan untuk para honorer kategori R2 dan R3.

Alih-alih menjadi jalan menuju status penuh waktu, banyak honorer justru merasa terparkir tanpa kepastian hingga mendekati masa pensiun.

Honorer R2 & R3: “Kami Takut Keburu Pensiun!”

Ketua Umum Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan keresahannya terhadap skema ini.

Ia menegaskan bahwa tanpa batas waktu yang jelas, honorer paruh waktu bisa terjebak dalam status kontrak yang stagnan dan tidak pernah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Gaji juga masih setara dengan honorer. Kalau terlalu lama diparkir di status paruh waktu, honorer akan rugi karena masa pengabdian mereka habis duluan,” tegas Faisol.

AP3KI: Harus Ada Kepastian dari Pemerintah

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menegaskan bahwa meskipun honorer K2 tetap diutamakan dalam skema optimalisasi, itu bukan jaminan langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

“Formasinya tergantung kebijakan daerah. Kalau sedikit, ya honorer dialihkan ke paruh waktu,” jelas Bu Nur.

Ia menambahkan bahwa belum adanya aturan resmi tentang batas waktu pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu berisiko membuat pemda terlena dan menjadikan PPPK paruh waktu sebagai status permanen terselubung.

Risiko Skema Paruh Waktu Tanpa Kepastian

  • Gaji tetap minim, tidak naik seperti ASN penuh
  • Tidak mendapatkan jaminan jenjang karier
  • Rentan dilewatkan dalam formasi tahunan
  • Honorer senior berisiko pensiun sebelum diangkat penuh waktu

Harapan: Pemerintah Tetapkan Masa Transisi Maksimal

Para tokoh honorer berharap pemerintah pusat segera menetapkan batas masa transisi dari PPPK paruh waktu ke status penuh. Tujuannya agar:

  • Honorer tidak terjebak selamanya dalam status ambigu
  • Pemda tidak menyalahgunakan fleksibilitas anggaran
  • Keadilan bagi honorer yang telah mengabdi puluhan tahun bisa ditegakkan