Harian Lampung Co Id – Kabar baik untuk para pekerja! Kini, cara cek status penerima BSU 2025 makin mudah—cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyediakan dua portal resmi yang bisa diakses oleh calon penerima hanya dengan data pribadi dasar.
Tapi jangan sampai salah langkah ya, karena notifikasi “lolos verifikasi” bukan berarti langsung cair!
Cek BSU 2025 Hanya Pakai NIK? Ini Faktanya
Ya, benar! Pemerintah telah menyediakan cara resmi untuk mengecek status BSU hanya dengan NIK dan data pribadi lainnya.
Dua cara resmi yang bisa kamu pakai:
1. Lewat Website Kemnaker
- Akses: bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun atau login
- Lengkapi profil (pastikan NIK dan data bank aktif)
- Cek notifikasi status BSU di dashboard > Per Senin, 23 Juni 2025, laman masih menampilkan status “Segera Hadir” artinya, verifikasi data masih berjalan.
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, email, dan nama ibu kandung
- Klik “Submit” untuk melihat hasil
Sebagai alternatif, kamu juga bisa cek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone.
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK
- Tidak menerima bansos lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPNT
- Data telah valid dan diperbarui oleh perusahaan
Kemnaker menegaskan bahwa tidak perlu mendaftar untuk menerima BSU. Semua calon penerima diproses otomatis berdasarkan data resmi.
Jangan Abaikan! Ini Penyebab BSU Tak Cair Meski Lolos Verifikasi
- Belum daftar atau aktivasi akun Kemnaker
- Data NIK atau rekening tidak valid
- Tidak melengkapi profil di sistem Kemnaker
- Akun bank nonaktif atau tidak sesuai dengan nama peserta
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Panduan Registrasi Ulang UNS Jalur Mandiri 2025: Jadwal, Dokumen, dan Cara Lengkap
- ➡️ BSU 2025 Tak Kunjung Cair, Ini Jawaban Resmi Kemnaker
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!