Harian Lampung co id – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah tengah menyiapkan kebijakan besar yang memungkinkan PPPK mendapat gaji pensiun dengan skema serupa PNS.
Bila benar diterapkan mulai 2025, maka tak ada lagi jurang ketimpangan antara ASN fungsional kontrak dan ASN tetap.
Gaji Pensiunan PPPK: Tak Lagi Berbasis Kontrak?
Selama ini PPPK memang tidak memperoleh gaji pensiun karena sistem penggajiannya kontraktual.
Namun, kini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan tengah menggodok regulasi baru agar PPPK ikut dalam sistem manfaat pasti (defined benefit) seperti yang diterapkan pada pensiunan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa sistem pensiun nasional perlu reformasi agar lebih adil dan mencakup seluruh ASN, termasuk PPPK.
Estimasi Gaji Pensiunan PPPK Tahun 2025 per Golongan
Jika skema disamakan dengan PNS, berikut estimasi gaji pensiunan PPPK per golongan berdasarkan data pensiunan PNS 2024:
Golongan | Perkiraan Gaji Pensiunan (Rp) |
---|---|
Golongan I | 1.560.800 – 1.716.900 |
Golongan II | 1.960.200 – 2.272.100 |
Golongan III | 2.540.000 – 3.185.500 |
Golongan IV | 3.300.000 – 4.500.000+ |
Catatan: Nominal masih estimatif dan bisa berubah sesuai regulasi dan masa kerja.
Apakah Termasuk Tunjangan Tambahan?
Ya, PPPK juga dipertimbangkan untuk menerima tunjangan pensiun lainnya seperti:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan beras/pangan
- Tunjangan berkala sesuai regulasi Taspen (jika ditunjuk sebagai pengelola)
Kapan Mulai Diberlakukan?
Menurut informasi internal, regulasi masih dalam tahap harmonisasi antar-kementerian, dengan target implementasi awal 2025.
Besar kemungkinan PPPK yang sudah mengabdi lebih dari masa minimal tertentu akan jadi prioritas penerima skema ini.
PPPK Merespons Positif: “Akhirnya Setara!”
Rencana ini disambut antusias oleh banyak tenaga honorer senior, terutama guru dan tenaga kesehatan, yang selama ini merasa perannya tidak diimbangi dengan jaminan hari tua seperti rekan PNS.
Jika skema ini disahkan, maka tahun 2025 bisa jadi tonggak baru kesetaraan ASN, sekaligus menguatkan posisi PPPK sebagai bagian utuh dari pelayanan publik nasional.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Bikin Pede Maksimal! Ini Keunggulan Vespa Sprint S yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
- ➡️ BSU Cair, Uang Pajak Jadi Sumber Dana Bantuan Ke 3,69 Juta Pekerja
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!