Harian Lampung Co Id – Kabar baik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan! Setelah menyalurkan tahap pertama kepada 2,45 juta pekerja, kini pemerintah tengah memproses pencairan BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja tambahan.
Verifikasi dan validasi masih berjalan, namun daftar penerima akan segera diumumkan.
BSU Tahap 2 Cair: Siapa yang Berhak?
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap 2 berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji ≤ Rp3,5 juta/bulan, atau sesuai UMK daerah
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPNT
- Diprioritaskan untuk pekerja sektor informal dan non-UMN
Besaran dan Skema Pencairan BSU 2025
Penerima akan mendapatkan Rp600.000 sekaligus, mencakup alokasi untuk bulan Juni dan Juli 2025 (masing-masing Rp300.000). Penyaluran dilakukan lewat:
- Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri)
- BSI (khusus wilayah Aceh)
- PT POS Indonesia (untuk pekerja tanpa rekening bank)
Kapan BSU Tahap 2 Cair?
Proses verifikasi dari 4,5 juta data penerima tambahan masih berlangsung.
Namun pemerintah memastikan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat, menyusul pencairan tahap pertama yang sudah menyasar 2,45 juta orang dari total 3,6 juta penerima awal.
Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU Tahap 2
Kamu bisa cek status penerimaan secara online:
- Kemnaker:
- BPJS Ketenagakerjaan:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone
Pastikan data pribadi, rekening aktif, dan email terdaftar dengan benar untuk mempercepat pencairan!
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ PPPK Dapat Angin Segar! Gaji Pensiun Ikut Skema PNS, Golongan IV Bikin Melongo
- ➡️ BSU Cair, Uang Pajak Jadi Sumber Dana Bantuan Ke 3,69 Juta Pekerja
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!