Harian Lampung Co Id – Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan III 2025 (Juli–September) resmi tidak mengalami kenaikan.
Meski parameter ekonomi makro sempat menunjukkan potensi penyesuaian, keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Namun, publik tetap perlu tahu detail tarif listrik subsidi dan bisnis terbaru, terutama pelaku UMKM dan pelanggan sosial.
Jangan sampai keliru hitung anggaran bulan depan!
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III 2025
Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan:
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Walaupun indikator tersebut sempat naik, pemerintah memilih menahan tarif tetap seperti triwulan II, demi stabilitas ekonomi.
Tarif Listrik Subsidi Mulai Juli 2025
Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415/kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605/kWh
Bisnis & Sosial Subsidi
- B-1/TR usaha mikro <450 VA: Rp605/kWh
- S-1/TR (sosial 450 VA): Rp325/kWh
Golongan subsidi lainnya seperti pelanggan sosial dan UMKM juga tidak mengalami perubahan tarif.
Tarif Listrik Bisnis Non-Subsidi
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74/kWh
Tarif ini ditetapkan tetap sama seperti sebelumnya agar pelaku usaha kecil-menengah dapat menjaga efisiensi biaya operasional.
Apa Implikasi Bagi Bisnis dan Masyarakat?
- UMKM dan industri kecil tetap bisa beroperasi tanpa beban tambahan biaya listrik
- Masyarakat rumah tangga 450–900 VA tetap dapat subsidi yang melindungi daya beli
- PLN diharapkan tetap menjaga efisiensi operasional tanpa mengorbankan layanan
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Ternyata Ini Penyebab Dana BSU 2025 Belum Cair! Kemenaker Beberkan Alasannya
- ➡️ BSU Tahap 2 Cair untuk 4,5 Juta Pekerja, Cek Namamu dan Persyaratannya
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!