Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Nggak Perlu Ribet! Ini Cara Cetak KK Online Gratis, Cuma Modal HP dan Kertas HVS

Nggak Perlu Ribet! Ini Cara Cetak KK Online Gratis, Cuma Modal HP dan Kertas HVS

Harian Lampung Co Id – Sekarang cetak (KK) bisa dilakukan dari rumah!

Mulai 2025, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri memperbolehkan warga mencetak KK secara mandiri di kertas HVS A4 80 gram, asalkan dokumen tersebut telah diberi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan kode QR.

Cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kamu sudah bisa unduh file PDF dan cetak gratis nggak perlu antre di kantor Dukcapil lagi!

Online Mandiri

Sebelum mencetak KK secara online, pastikan kamu sudah memiliki akun aktif di aplikasi IKD, yang bisa dibuat dengan:

  • NIK dan KTP asli
  • Email dan nomor HP aktif
  • Smartphone dengan kamera depan berfungsi dengan baik
  • Jaringan internet stabil > Catatan: Proses aktivasi IKD tetap harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil karena perlu verifikasi wajah oleh petugas.

Cara Daftar & Aktivasi Aplikasi IKD

  1. Datangi kantor Dukcapil terdekat dan minta aktivasi akun IKD
  2. Unduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store
  3. Isi data diri di aplikasi dan lakukan verifikasi wajah
  4. Petugas akan bantu aktivasi dan memberikan PIN
  5. Setelah aktif, kamu sudah bisa login dan akses fitur lengkap, termasuk cetak KK

Cara via Aplikasi IKD

Setelah akun aktif, ikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke aplikasi IKD menggunakan NIK dan PIN
  2. Pilih menu “Pelayanan” → “Permohonan Cetak KK”
  3. Isi alasan pengajuan & keterangan tambahan
  4. Kirim permohonan dan tunggu persetujuan Dukcapil sesuai domisili
  5. Setelah disetujui, file PDF KK akan masuk ke aplikasi atau email
  6. Cetak dokumen tersebut di kertas HVS putih ukuran A4, berat 80 gram

Dokumen ini sah secara hukum karena dilengkapi TTE dan QR code di kanan bawah yang bisa diverifikasi keasliannya.

Catatan Penting

  • Tidak semua kantor Dukcapil menyediakan layanan ini secara otomatis—cek lebih dulu ke loket pelayanan
  • Cetak hanya diperbolehkan untuk keperluan administratif pribadi, bukan untuk duplikasi masif atau penggandaan tanpa izin
  • Jika tidak memiliki printer, kamu bisa cetak di tempat fotokopi atau print shop terdekat