Harian Lampung Co Id – Kabar baik buat kamu yang sering diminta menunjukkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran saat mengurus keperluan administrasi.
Mulai sekarang, kamu bisa cek keaslian KK dan akta hanya dengan scan QR code lewat ponsel tanpa perlu ke kantor Dukcapil atau menunggu validasi manual!
Apa Itu QR Code pada Dokumen Kependudukan?
Sejak 2024, QR Code di pojok dokumen digital seperti KK, akta lahir, akta nikah, hingga surat keterangan penduduk resmi digunakan sebagai Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah. Artinya:
- Tidak ada lagi tanda tangan basah & cap stempel
- QR Code langsung terhubung ke sistem verifikasi online Dukcapil
- Menghindari pemalsuan atau manipulasi dokumen
Cara Cek Keaslian KK dan Akta lewat QR Code
Berikut langkah-langkah mudah yang disarankan Dukcapil dan Pemprov DKI:
- Buka kamera HP atau aplikasi QR Code scanner
- Arahkan ke QR Code di pojok dokumen
- Tunggu hingga diarahkan ke laman resmi:
- Masukkan kode captcha, klik “Tampilkan”
- Sistem akan menunjukkan apakah dokumen asli (centang hijau) atau tidak aktif (centang kuning)
Jika centang berwarna kuning, bisa jadi dokumen sudah digantikan oleh versi terbaru.
Manfaat Cek Keaslian KK & Akta Pakai QR Code
- Mempercepat validasi saat mengurus beasiswa, BPJS, atau perbankan
- Tidak perlu salinan legalisir karena sudah diakui sah secara digital
- Aman karena QR Code hanya dapat diakses dari sistem resmi Dukcapil
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Nggak Perlu Ribet! Ini Cara Cetak KK Online Gratis, Cuma Modal HP dan Kertas HVS
- ➡️ 5 Pekerjaan Online Paling Dicari 2025, Bisa Bikin Kamu Cepat Cuan
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!