Harian Lampung Co Id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 mulai Juli 2025.
Namun jangan buru-buru senang dulu meskipun kamu merasa lolos tahap 1, BSU Tahap 2 bisa gagal cair jika kamu tak masuk dalam kriteria terbaru atau belum lolos verifikasi lanjutan.
Ini Kriteria BSU Tahap 2 yang Wajib Kamu Penuhi
Berdasarkan penjelasan resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU Tahap 2 yang telah diperbarui:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Masih aktif sebagai pekerja hingga akhir Mei 2025
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja
- Bukan dari unsur ASN, TNI, maupun Polri
- Diutamakan pekerja di wilayah atau sektor prioritas, termasuk guru honorer
Kenapa Masih Banyak yang Gagal Dapat BSU Tahap 2?
Meskipun tahap 1 sudah cair ke 2,45 juta pekerja, lebih dari 1,2 juta orang masih tertunda karena:
- Data BPJS belum sinkron dengan Kemnaker
- NIK tidak valid atau berbeda dengan data BPJS
- Nama ibu kandung/tanggal lahir tak cocok saat verifikasi
- Rekening tidak aktif atau tidak sesuai nama penerima
- Belum melakukan aktivasi akun Kemnaker
- Terindikasi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain
Cara Pastikan Kamu Masuk Daftar Penerima
Kamu bisa cek status dan lakukan verifikasi lewat:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari BPJS Ketenagakerjaan
Tips: Siapkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, dan email aktif agar pengecekan lebih mudah.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Gak Mau Gagal Lagi? Ini Bocoran Syarat dan Solusi BSU yang Jarang Diketahui
- ➡️ Hati-Hati Salah Langkah! Ini Cara Tepat Cairkan BSU Juli 2025
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!