Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Jangan Senang Dulu! Dana BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali, Ini Penjelasan Mengejutkan!

Jangan Senang Dulu! Dana BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali, Ini Penjelasan Mengejutkan!
BSU

Harian Lampung Co Id – Bagi kamu yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, hati-hati dulu sebelum lega sepenuhnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengonfirmasi bahwa dana BSU yang sudah masuk ke rekening bisa ditarik kembali ke kas negara, jika penerima ternyata tidak memenuhi syarat.

Informasi ini tercantum dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 serta disampaikan dalam situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

Kenapa Dana BSU Bisa Ditarik Lagi?

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker melalui Kepala Biro Humas Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan berbasis hasil verifikasi berlapis.

Artinya, meskipun awalnya kamu dinyatakan layak, jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, maka dana tersebut harus dikembalikan melalui sistem bank atau PT Pos Indonesia.

Proses ini diatur dalam Petunjuk Teknis Penyaluran BSU 2025, yang menyebutkan bahwa:

“Jika penerima tidak memenuhi syarat, maka dana wajib dikembalikan melalui RPL (rekening penampung khusus) bank atau pos penyalur,” jelas Sunardi.

Syarat Wajib Penerima Dana BSU 2025

Agar kamu benar-benar berhak menerima BSU, pastikan telah memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK aktif
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK)
  • Bukan penerima bansos lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPNT
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  • Diutamakan pekerja sektor prioritas dan informal

Bagaimana Jika Dana Sudah Masuk tapi Kamu Tak Layak?

Jika kamu sudah menerima BSU namun ternyata tak memenuhi kriteria:

  1. Kemnaker akan memberi notifikasi via email, SMS, atau aplikasi resmi
  2. Pengembalian dana dilakukan via bank/pos, dengan bukti transfer disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan
  3. Jika tidak dikembalikan, bisa terkena sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan perundangan

Tips Aman agar Dana Tidak Ditarik Kembali

  • Cek data pribadi secara berkala di dan JMO App
  • Pastikan rekening bank aktif & atas nama sendiri
  • Jangan asal mengajukan jika merasa tidak memenuhi syarat
  • Simpan semua bukti pencairan dan notifikasi resmi

📌 Jangan sampai terlewat!

📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!