Harian Lampung co id – Setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian kontrak, PPPK akhirnya mendapatkan angin segar.
Pemerintah resmi mengesahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengubah sistem kerja ASN, termasuk mekanisme kontrak bagi PPPK.
Jika sebelumnya kontrak harus diperpanjang tiap tahun, kini PPPK berhak memperoleh masa kerja hingga batas usia pensiun.
Kontrak Langsung Hingga Masa Pensiun
Kebijakan baru ini berlaku untuk semua kategori PPPK—baik tenaga kesehatan, guru, hingga tenaga teknis.
Mereka yang masuk dalam kategori khusus dan memenuhi syarat kinerja minimal ‘B’ akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) kerja yang langsung berlaku hingga usia pensiun, tanpa perlu perpanjangan tahunan.
Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi
Tidak semua PPPK otomatis memperoleh kontrak jangka panjang. Pemerintah menetapkan bahwa PPPK harus memenuhi evaluasi kinerja minimal bernilai ‘B’ agar layak menerima SK hingga pensiun.
Hal ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur negara.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Berikut kategori jabatan PPPK dan batas usia pensiun yang diberlakukan:
Kategori Jabatan | Tugas Utama | Usia Pensiun Maksimal |
---|---|---|
Administrator & Pengawas | Mengatur dan mengawasi pelaksanaan teknis | 58 tahun |
Pelaksana | Menjalankan tugas operasional dan administratif | 58 tahun |
Jabatan Fungsional | Profesi khusus (guru, dosen, tenaga medis) | Sesuai UU profesi |
Contoh:
- Guru: 60 tahun
- Dosen: 65 tahun
- Tenaga kesehatan: maksimal 58 tahun
Implikasi Positif bagi PPPK
Dengan sistem baru ini, PPPK tidak hanya memperoleh jaminan kerja lebih panjang, tapi juga berpotensi menerima tunjangan lebih besar dan hak pensiun yang lebih lengkap.
Masa depan karier menjadi lebih tertata dan bebas dari beban administrasi tahunan.
UU ASN 2023 membawa perubahan signifikan yang layak diapresiasi, khususnya bagi PPPK yang selama ini berada di zona ketidakpastian.
Dengan sistem kontrak kerja yang langsung hingga usia pensiun, para PPPK kini dapat fokus pada pelayanan publik tanpa dibayangi isu perpanjangan kontrak tiap tahun.
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Update Daftar Pinjol Legal OJK Juli 2025: Waspadai Penipuan, Cek Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman!
- ➡️ Belum Terdaftar di DTKS Padahal Layak Dapat Bansos? Simak Cara Cek Status Nama dan Ajukan Banding Sebelum Terlambat!
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!