Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

UU ASN Resmi Disahkan, Kini PPPK Tak Perlu Cemas Lagi Soal Perpanjang Kontrak

UU ASN Resmi Disahkan, Kini PPPK Tak Perlu Cemas Lagi Soal Perpanjang Kontrak
PPPK, UU ASN

Harian Lampung co id – Setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian kontrak, PPPK akhirnya mendapatkan angin segar.

Pemerintah resmi mengesahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengubah sistem kerja ASN, termasuk mekanisme kontrak bagi PPPK.

Jika sebelumnya kontrak harus diperpanjang tiap tahun, kini PPPK berhak memperoleh masa kerja hingga batas usia pensiun.

Kontrak Langsung Hingga Masa Pensiun

Kebijakan baru ini berlaku untuk semua kategori PPPK—baik tenaga kesehatan, guru, hingga tenaga teknis.

Mereka yang masuk dalam kategori khusus dan memenuhi syarat kinerja minimal ‘B’ akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) kerja yang langsung berlaku hingga usia pensiun, tanpa perlu perpanjangan tahunan.

Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi

Tidak semua PPPK otomatis memperoleh kontrak jangka panjang. Pemerintah menetapkan bahwa PPPK harus memenuhi evaluasi kinerja minimal bernilai ‘B’ agar layak menerima SK hingga pensiun.

Hal ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur negara.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Berikut kategori jabatan PPPK dan batas usia pensiun yang diberlakukan:

Kategori JabatanTugas UtamaUsia Pensiun Maksimal
Administrator & PengawasMengatur dan mengawasi pelaksanaan teknis58 tahun
PelaksanaMenjalankan tugas operasional dan administratif58 tahun
Jabatan FungsionalProfesi khusus (guru, dosen, tenaga medis)Sesuai UU profesi

Contoh:

  • Guru: 60 tahun
  • Dosen: 65 tahun
  • Tenaga kesehatan: maksimal 58 tahun

Implikasi Positif bagi PPPK

Dengan sistem baru ini, PPPK tidak hanya memperoleh jaminan kerja lebih panjang, tapi juga berpotensi menerima tunjangan lebih besar dan hak pensiun yang lebih lengkap.

Masa depan karier menjadi lebih tertata dan bebas dari beban administrasi tahunan.

UU ASN 2023 membawa perubahan signifikan yang layak diapresiasi, khususnya bagi PPPK yang selama ini berada di zona ketidakpastian.

Dengan sistem kontrak kerja yang langsung hingga usia pensiun, para PPPK kini dapat fokus pada pelayanan publik tanpa dibayangi isu perpanjangan kontrak tiap tahun.