Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Resmi Naik! Guru PAI Non-ASN Kini Terima Tunjangan Profesi Rp 2 Juta/Bulan, Cek Syarat dan Cara Dapatnya

Resmi Naik! Guru PAI Non-ASN Kini Terima Tunjangan Profesi Rp 2 Juta/Bulan, Cek Syarat dan Cara Dapatnya
PPPK, UU ASN

Harian Lampung co id – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus Non-ASN akhirnya mendapat angin segar.

Melalui kebijakan baru dari Kementerian Agama, pemerintah menetapkan bahwa tunjangan profesi dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Kenaikan ini berlaku mulai Januari 2025 dan mencakup pula pembayaran rapelan sebesar Rp 500 ribu per bulan bagi yang belum menerima sesuai ketentuan sebelumnya.

Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru

Perubahan ini tertuang dalam dua regulasi resmi:

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025
  • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025

Keduanya menjadi payung hukum atas penyaluran tunjangan kepada guru PAI Non-ASN yang belum mengikuti proses inpassing.

Tujuan Kebijakan: Sejahterakan Guru & Perkuat Pendidikan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru Non-ASN.

Selain sebagai dukungan moral, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat sektor pendidikan, khususnya pendidikan agama di sekolah.

“Dengan tunjangan ini, kami berharap para guru semakin profesional dalam mengajar dan menjadi teladan bagi murid-muridnya, baik secara intelektual maupun spiritual,” ujar Menag.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Tunjangan profesi ini diberikan kepada Guru PAI Non-ASN yang memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik resmi
  • Melaksanakan 24 jam tatap muka (JTM) setiap pekan
  • Pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) bisa diakui hingga 6 JTM
  • Belum mengikuti proses inpassing

Direktur PAI, M. Munir, juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan ini di seluruh wilayah.

Guru yang diangkat yayasan, kepala sekolah, atau Pemda harus proaktif agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.

Langkah Konkret di Daerah: Sosialisasi dan Pengawasan

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menginstruksikan agar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kabid PAI segera menyampaikan regulasi ini kepada level kabupaten/kota.

Tujuannya agar pencairan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus diawasi agar sesuai juknis dan aturan PMA/KMA.

Tunjangan profesi Rp 2 juta per bulan untuk Guru PAI Non-ASN adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan agama dan kesejahteraan tenaga pengajar.

Selama memenuhi syarat, jangan lewatkan proses klaimnya agar hak Anda tidak tertunda.