Harian Lampung co id – Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah sendiri.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi menaikkan kuota rumah subsidi tahun 2025 menjadi 350.000 unit, meningkat signifikan dari target sebelumnya yang hanya 220.000 unit.
Program ini disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang memungkinkan masyarakat mencicil rumah dengan bunga tetap 5% dan tenor hingga 20 tahun.
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 126.932 unit telah disalurkan dengan total anggaran mencapai Rp15,73 triliun. Artinya, masih tersedia lebih dari 223.000 unit yang bisa dimanfaatkan.
Agar kamu bisa ikut program ini, simak dulu syarat terbaru dan cara pengajuan rumah subsidi FLPP 2025 berikut ini.
Syarat Terbaru Penerima Rumah Subsidi FLPP 2025
Program FLPP hanya diperuntukkan bagi MBR, dengan ketentuan penghasilan maksimal yang dibagi berdasarkan zonasi wilayah:
Zona I – Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, NTB
- Tidak kawin: maksimal Rp8.500.000
- Kawin: maksimal Rp10.000.000
Zona II – Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Riau, Maluku, Bali
- Tidak kawin: maksimal Rp9.000.000
- Kawin: maksimal Rp11.000.000
Zona III – Papua dan wilayah sekitarnya
- Tidak kawin: maksimal Rp10.500.000
- Kawin: maksimal Rp12.000.000
Zona IV – Jabodetabek
- Tidak kawin: maksimal Rp12.000.000
- Kawin: maksimal Rp14.000.000
Jika penghasilanmu sesuai zonasi di atas, kamu berhak mengajukan rumah subsidi FLPP.
📲 Cara Daftar Rumah Subsidi Lewat Aplikasi SiKasep
Untuk mengajukan rumah subsidi, kamu perlu mendaftar melalui aplikasi resmi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SiKasep di Play Store
- Buat akun dan isi data diri lengkap
- Unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan slip gaji
- Cari rumah subsidi berdasarkan lokasi yang diinginkan
- Ajukan KPR ke bank penyalur yang sudah bekerja sama
Pastikan semua data sesuai agar proses pengajuan berjalan lancar.
📄 Dokumen Wajib Pengajuan Rumah Subsidi
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP (suami dan istri jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat keterangan belum memiliki rumah
- Buku nikah atau akta cerai
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi
- Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, dan rekening koran (untuk karyawan)
- Surat usaha dari kelurahan/OSS dan laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- Surat penghasilan dari RT/RW dan bukti usaha (untuk pekerja informal)
Dokumen tambahan untuk bank penyalur:
- Surat Pemesanan Rumah (SPP)
- Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga
Lengkapi semua dokumen agar pengajuan tidak ditolak oleh bank penyalur.
Dengan kuota rumah subsidi FLPP 2025 yang kini mencapai 350.000 unit, kesempatan memiliki rumah sendiri semakin terbuka lebar.
Pastikan kamu memenuhi syarat MBR sesuai zonasi, siapkan dokumen lengkap, dan segera daftar lewat aplikasi SiKasep. Jangan tunda, karena kuota bisa habis sewaktu-waktu!
📌 Jangan sampai terlewat!
- ➡️ Identitas Asli di Balik Video Andini Permata 3 Menit 21 Detik Masih Misterius
- ➡️ Sudah Daftar Beasiswa PDDI 2025? Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Langkah Lanjutannya
📲 Follow Harian Lampung untuk berita lainnya agar lebih UpDate!